Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda akan Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir

Gambar Gravatar

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar Dhody Thahir mangkir untuk keduakalinya dari pemanggilan penyidik Polda Sumut, Senin (14/9/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut, Senin (14/9/2026).

Mangkinya Dhody Ini merupakan kali kedua yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah.

Bacaan Lainnya

Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, yang melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Sebelumnya, Dhody Thahir telah menerima panggilan pertama pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Hari ini, Senin (14/9), penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, namun oknum anggota dewan itu kembali mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemanggilan kedua terhadap Dhody Thahir tersebut.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih sedang menjalankan tugas dari Ketua DPRD Sumut. “Tadi cuma pengacaranya saja yang datang, tetapi hanya mengantar surat,” ujar Ferry.

Disinggung soal sikap tegas Polda Sumut terhadap ketidakhadiran Dhody Thahir, Ferry Walintukan menegaskan bahwa prosedur pemanggilan hanya berlaku dua kali. Jika tersangka tetap tidak kooperatif, penyidik berpeluang mengambil langkah lebih keras berupa penjemputan paksa. (bps)

Pos terkait