Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memberi perhatian untuk pengisian kekosongan jabatan menyusul akan berakhirnya masa jabatan 8 kepala daerah setingkat bupati dan wali kota di Sumut pada tahun 2023.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan sesuai kewenangannya, siap mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah, menggantikan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.
Edy Rahmayadi, orang nomor satu di Sumut itu, menegaskan jika pada pengusulan itu nantinya, akan mengedepankan sikap profesional, bukan secara kepentingan pribadi dan kelompok, apalagi kepentingan politik.
“Saya akan mengusulkan, secara profesional, bukan secara politik,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai melantik Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan tidak ingin rakyat daerah di Sumut dinomorduakan. “Saya akan usulkan sekarang, agar rakyat ini tidak dinomorduakan,” ujar Mantan Pangkostrad itu..
Apalagi, kata Edy Rahmayadi yang baru saja memutuskan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilgub Sumut 2024 mendatang itu, pejabat daerah adalah nomor satu. “Pejabat daerah itulah rakyat nomor satu,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Selasa (16/05/2023), mengatakan ada 9 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2023.
Dikatakan Basarin Yunus Tanjung, untuk mengisi lowongnya jabatan 9 kepala daerah nantinya, akan diisi oleh seorang Pj yang ditetapkan oleh Presiden.
Adapun mekanisme penempatan Pj tersebut, didasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk Pj Gubernur Sumut, akan diusulkan ke pemerintah pusat.
Calon Pj Gubernur Sumut diusulkan 3 orang dari provinsi dan 3 orang lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian untuk Calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, diusulkan 3 orang oleh kabupaten/kota, 3 orang dari provinsi dan 3 orang dari Kemendagri.
Berikut daftar kepala daerah di Sumut yang masa jabatannya berakhir di 2023:
- Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah (Masa Jabatan 5 September 2018 – 5 September 2023.
- Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi dan dan Wakil Wali Kota Aswin Siregar (Masa Jabatan 28 September 2018 – September 2023).
- Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap dan Wakil Bupati Hariro Harahap (Masa Jabatan 27 Oktober 2018 – 27 Oktober 2023).
- Bupati Batubara Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima (Masa Jabatan 27 Oktober 2018 – 27 Oktober 2023).
- Plt Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (Masa Jabatan 2018 – 29 Desember 2023).
- Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Masa Jabatan 2018 – 29 Desember 2023).
- Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Wakil Bupati Ali Yusuf Siregar (Masa Jabatan 2018 – 29 Desember 2023).
- Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat (Masa Jabatan 2018 – 29 Desember 2023).
- Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (Masa Jabatan 2018 – 29 Desember 2023).
(bps)





