Dugaan jual beli titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) MBG di Sumut mengemuka. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindaya dan dua wakil kepala BGN, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka tata kelola MBG, Rabu (3/6/2026).
Sejalan dengan kasus yang sedang bergulir tersebut, mengemuka juga dugaan pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sumatera Utara.
Pengelolaan MBG bermasalah dimaksud adalah dugaan jual beli titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) MBG di Sumut. Hal ini dibuktikan dengan adanya transaksi uang melalui transfer rekening perbankan.
Awak media menerima informasi adanya jualbeli dapur di Kota Pematangsiantar. Dari seorang sumber mengatakan, praktik ini terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Kita menemukan adanya transaksi untuk membeli titik dapur MBG di Siantar. Tidak menutup kemungkinan seluruh wilayah juga terjadi hal yang sama,” kata sumber.
Sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, praktik dugaan jual beli titik dapur SPPG MBG ini terjadi secara terang-terangan.
“Saya dengar kalau hal tersebut dilakukan secara terang-terangan, bahkan oknum berani menyebut pejabat di pusat,” ungkapnya.
Saat ditanya siapa oknum yang menentukan titik, sumber belum mau memberikan penjelasan secara detail. Ditambah lagi, kata dia Kepala BGN Dadan Handayana sudah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau itu nanti pasti akan terbuka pemainnya, apalagi sudah dicopot kepalanya,” ungkapnya. (bps)





