Insiden Berujung Laporan Polisi, Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Bantah Ada Kontak Fisik, Sejak Awal Ingin Damai!

Gambar Gravatar

Kuasa Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger bersama kliennya Antonius Devolis Tumangggor saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, di Kantor Buliding Sopo, Senin (29/6/2026). (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor melalui kuasa hukumnya Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, mengklarifikasi insiden yang melibatkan dirinya dengan salah seorang warga inisial MS, yang berujung laporan polisi.

Fernando Raja Sipahutar menjelaskan insiden antara kliennya dengan warga yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) di Gang Tapanuli, Kota Medan, bermula dari dugaan tindakan provokatif yang dilakukan pelapor.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Fernando, pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, Antonius keluar dari rumahnya menuju simpang jalan untuk bertemu sejumlah pengurus marga Manurung yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli. Menurut Fernando, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding di lokasi sambil menggeber mobil.

Hal itu membuat Antonius terkejut dan melihat kenderaan kebelakang, namun pengendara tetap menggeber, alih-alih berhenti, pengemudi disebut kembali menggeber mesin mobil hingga tiga kali dengan suara keras.

“Akibatnya, Antonius pun mencoba mengejar untuk mengentikan mobil. Menurut kami, tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan provokasi yang membuat Antonius merasa terancam,” ujar Fernando Raja Sipahutar saat konferensi pers di Kantor Buliding Sopo, Jalan Mesjid, Kota Medan, Senin (29/6/2026).

Merasa mendapat intimidasi, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumahnya. Di lokasi itu terjadi adu mulut antara Antonius dan pengemudi mobil yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.

Menurut kuasa hukum, saat kejadian sejumlah warga yang mendengar teriakan Antonius keluar rumah dan menyaksikan pertengkaran tersebut. Istri dan anak Antonius juga disebut ikut keluar rumah setelah mendengar keributan.

Setelah cekcok pertama berakhir, pengemudi mobil masuk ke rumahnya. Namun tidak lama kemudian yang bersangkutan kembali keluar sambil berteriak sehingga terjadi cekcok lanjutan di jalan Gang Tapanuli.

Kuasa hukum menyebut dalam pertengkaran tersebut pelapor diduga melontarkan kata-kata kepada istri Antonius sehingga memancing emosi anak Antonius yang berada di lokasi.

“Respons spontan anak klien kami adalah mendorong pelapor. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor,” katanya.

Pihak Antonius menilai aksi menggeber kendaraan berulang kali tersebut merupakan bentuk provokasi yang memicu terjadinya keributan.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan pihaknya sedari awal membuka ruang perdamaian melalui inisiatif kepala lingkungan. Upaya mediasi tersebut rencananya dilakukan pada Minggu (7/6/2026), namun tidak terjadi.

Di hari yang sama, pihak Antonius justru mengetahui pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kuasa hukum juga menyesalkan beredarnya dokumen laporan polisi yang dipublikasikan di sejumlah media.

“Kami sangat menyayangkan dokumen laporan polisi dipublikasikan secara terbuka. Ini akan menjadi perhatian kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Fernando Raja Sipahutar juga menyoroti aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik pada pertengahan Juni lalu. Mereka menilai terdapat upaya menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Antonius sebagai anggota DPRD Kota Medan.

“Kami merasakan adanya upaya pembunuhan karakter atau character assassination terhadap klien kami melalui pemberitaan yang masif,” kata kuasa hukum.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum menyatakan Antonius dan keluarganya telah menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian tertanggal 24 Juni 2026.

Namun, Antonius belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas kedewanan ke Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

“Kami telah menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang. Pada prinsipnya klien kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang ditentukan,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor menjelaskan bahwa ia bersama tokoh masyarakat setempat sudah pernah melakukan komunikasi dengan pelapor MS dan telah disepakati akan bertemu dengan terlapor pada Minggu (7/6/2026). Namun di hari tersebut, ia mengetahui bahwa MS sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya, namun karena pelapor adalah warga saya dan sudah meminta penjelasan namun tidak mengetahui kronologis perdamaian selanjutnya, ” katanya.

Ia juga mengaku antara pelapor dan terlapor adalah sahabat lama namun beberapa tahun terakhir diketahui kurang cocok.  Ia berharap kedua belah pihak melakukan perdamaian untuk kebaikan bersama. (bps)

Pos terkait