TAMU Desak APH Usut Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Sipiongot

Gambar Gravatar

Aksi unjuk rasa TAMU mendesak APH mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Sipiongot, di Mapolda Sumut, Kamis (30/7/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (30/7/2026).

Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang disebut-sebut memasok material untuk proyek jalan berstatus Proyek Strategis Daerah (PSD).

Bacaan Lainnya

Ketua TAMU, Ibrahim Cholil Pohan, menegaskan pihaknya menemukan dugaan aktivitas penambangan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan hasil investigasi lapangan.

“Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga telah merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, serta mencemari kawasan hulu sungai. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ibrahim di sela-sela aksi.

Menurut Ibrahim, saat timnya turun ke lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung. Ketika dipertanyakan mengenai legalitas izin, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan disebut menyampaikan bahwa seluruh perizinan masih dalam proses pengurusan.

TAMU menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan. Sebab, menurut mereka, kegiatan eksploitasi mineral dan batuan semestinya baru dapat dilakukan setelah seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, Ibrahim mengungkapkan muncul dugaan bahwa material hasil galian C tersebut digunakan untuk pembangunan ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (Tolang), serta Sipiongot–Batas Labuhanbatu yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Apabila benar material proyek pemerintah diambil dari tambang yang belum memiliki izin, maka persoalan ini harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru memanfaatkan material yang diduga berasal dari aktivitas melanggar hukum,” katanya.

Dalam aksi tersebut, TAMU menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta Kapolda Sumut segera menangkap pelaku penambangan yang diduga ilegal, menghentikan seluruh aktivitas tambang serta mengamankan alat berat sebagai barang bukti.

Selain itu, massa juga meminta Polda Sumut mengusut tuntas dugaan praktik galian C ilegal di Sipiongot yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tidak hanya kepada kepolisian, massa juga mendesak Gubernur Sumatera Utara memanggil Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumut, Kepala UPTD BMCK Gunung Tua, serta perusahaan pelaksana proyek untuk menjelaskan asal-usul material yang digunakan pada proyek PSD tersebut.

TAMU bahkan meminta Gubernur Sumut mengevaluasi hingga mencopot Kepala UPTD BMCK Gunung Tua apabila terbukti membiarkan penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal. Mereka juga mendesak agar seluruh kontraktor pelaksana proyek dilarang menggunakan material dari lokasi tambang yang belum memiliki izin resmi.

Menurut Ibrahim, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara tidak tercoreng oleh dugaan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah jika pembangunan dilakukan dengan mengabaikan aturan hukum dan merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik seperti ini,” tegasnya. (bps)

Pos terkait