Jangan Cemas! Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer!

Gambar Gravatar

Pemprov Sumut memastikan tidak ada pemberhentian guru honorer di Sumut. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada guru honorer atau non ASN yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut berkaitan dengan penataan tenaga pendidik non ASN pada Tahun Ajaran 2027, sehingga sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, meminta para tenaga pendidik yang berstatus honorer atau non ASN agar tidak perlu cemas dan tetap tenang menyikapi surat edaran dari pemerintah pusat tersebut.

Menurut Alex, sebagaimana arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution, tidak ada guru non ASN yang diberhentikan Pemprov Sumut akibat terbitnya surat edaran itu.

“Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam edaran tersebut,” ujarnya di Medan, Jumat (15/5/2026).

Alex menjelaskan, setelah dipelajari, surat edaran tersebut lebih berkaitan dengan pendataan guru yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, guru non ASN di Sumut, termasuk yang belum terdaftar dalam Dapodik, diminta untuk tidak khawatir.

Saat ini, Dinas Pendidikan Sumut juga tengah menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara untuk mencari solusi dan langkah terbaik bagi tenaga pendidik non ASN yang belum terdata dalam Dapodik.

Alex mengatakan, sebagian guru yang belum terdaftar dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut sejak tiga tahun belakangan dilakukan di tingkat sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan.

“Guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini, mereka yang baru dan yang merekrut rata-rata adalah Kepala Sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan”, ungkap Alex.

Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut juga telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru yang berstatus honorer. “Kita sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru yang berstatus honorer,” jelas Alex.

Alex kembali menegaskan bahwa, sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, tidak ada guru honorer atau non ASN yang diberhentikan karena surat edaran tersebut.

“Sekali lagi saya pastikan, sebagaimana arahan langsung dari Bapak Gubernur bahwa tidak ada guru yang berstatus honorer dipecat karena surat edaran itu,” jelas Alex.

Pemprov Sumut, tambah Alex, berharap seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya sambil menunggu tindak lanjut dan penjelasan resmi berikutnya. (bps)

Pos terkait