DPRD Sumut Dukung Penuh Gubernur Bobby dan Disperindag ESDM Tertibkan Suzuya Siantar dan PT KBM yang Tak Miliki Dokumen Kelistrikan

Gambar Gravatar

Komisi D DPRD Sumut mendukung penuh langkah tegas Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Dinas Perindag ESDM Sumut dalam penertiban perusahaan-perusahaan yang tak melengkapi izin operasional. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh langkah tegas Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut dalam penertiban perusahaan-perusahaan yang tak melengkapi izin operasional.

Seperti dokumen kelistrikan yang ditemukan tidak lengkap alias bermasalah di dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group), perusahaan pengelola Suzuya Mall Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Pematangsiantar dan PT Karya Bhakti Manunggal (KBM), Jalan Medan Km 7,5 Pematangsiantar.

Bacaan Lainnya

Komisi D DPRD Sumut pun menyoroti tajam temuan yang terungkap saat kunjungan lapangan pengawasan Dinas Perindag ESDM Sumut melalui Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah III pada 12-13 Mei 2026 tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Mangapul Purba, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keselamatan orang banyak.

Menurut Mangapul Purba, politisi PDI Perjuangan itu, sejumlah instalasi yang ditemukan tidak memenuhi standar berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun pekerja.

“Disperindag ESDM menemukan ada sistem kelistrikan yang tidak semestinya. Hal-hal yang tidak seharusnya ada harus segera ditertibkan dan dihapus,” tegas Mangapul menjawab wartawan, Jumat (15/5/2026).

Mangapul Purba mengatakan temuan tersebut juga mencerminkan selama ini belum optimalnya penertiban terhadap pelanggaran di sektor ketenagalistrikan. Karenanya ke depan penertiban harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Setiap temuan di lapangan perlu dipilah secara objektif, di mana pelanggaran harus ditindak, sementara hal-hal yang sesuai ketentuan dapat dijadikan dasar perbaikan ke depan.

“Yang melanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah sesuai aturan, itu harus dijadikan acuan dan bukti bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,” ujar legislator Dapil X meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.

Mangapul juga mengkritik kondisi sistem kelistrikan di dua perusahaan tersebut yang dinilai mencerminkan kelalaian dalam pengawasan teknis. Menurutnya, pusat perbelanjaan sebagai ruang publik seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan, bukan justru menyimpan potensi risiko.

“Kalau di tempat umum seperti ini saja masih ditemukan instalasi yang bermasalah, ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan baru semua bergerak,” katanya.

Lebih lanjut Mangapul menyoroti pentingnya peran Disperindag ESDM Sumut dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan kelistrikan.

Karenanya ia apresiasi terhadap upaya Disperindag ESDM yang selama ini telah menjalankan tugasnya, serta mendorong agar kinerja tersebut terus ditingkatkan dan diperkuat.

“Kita tetap mengapresiasi kerja Disperindag ESDM. Tapi ke depan harus lebih ditingkatkan lagi terutama dalam menjalankan topoksi pengawasan kelistrikan. Jangan hanya administratif, tapi harus benar-benar menyentuh kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mangapul menekankan bahwa Disperindag ESDM tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, serta sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha dalam memastikan seluruh sistem kelistrikan berjalan sesuai standar.

“Disperindag harus lebih aktif membuka ruang konsultasi. Ketika ada persoalan kelistrikan, mereka harus hadir memberi solusi dan memastikan semuanya sesuai aturan. Ini penting agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.

Menurut Mangapul lagi, penguatan fungsi kelembagaan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Dengan peran yang lebih proaktif dan responsif, Disperindag ESDM diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Komisi D DPRDSU akan terus mengawal persoalan ini hingga ada perbaikan nyata di lapangan.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita ingin sistem kelistrikan yang aman dan sesuai standar. Pengawasan harus diperkuat, dan semua pihak harus serius menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Suzuya Mall Pematangsiantar dan PT KBM ketahuan belum memiliki dokumen kelistrikan yang sah, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Disperindag ESDM Sumut pun geram dengan ulah kedua perusahaan itu. Mereka menegurnya dan meminta dengan tegas untuk melengkapi dokumen kelistrikan.

“Ditemukan bahwa kedua perusahaan itu tidak memiliki izin yang legal atas pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebagai sumber energi listrik perusahaan,” ujar Kepala Disperindag Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, kepada wartawan di Medan, Kamis (14/5/2026).

Kadisperindag Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, penemuan kedua perusahaan yang tidak memiliki dokumen kelistrikan itu berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya melalui Tim dari Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah III, pada 12-13 Mei 2026.

Dikatakan Kadisperindag Dedi Jaminsyah Putra Harahap, pengawasan itu dilakukan atas perintah dan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan sektor ketenagalistrikan.

“Pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumut dalam memastikan seluruh operasional ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan, terutama menyangkut keselamatan, legalitas, dan standar operasional,” ujar Dedi.

Dalam pemeriksaan di Suzuya Mall Pematangsiantar, tim menemukan tiga unit PLTD dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat. Namun, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Pihak manajemen setempat berdalih seluruh pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat Suzuya di Medan. Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTD disebut masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025.

Tim pengawas juga menemukan operator genset belum memiliki sertifikat kompetensi, meski terdapat dua operator yang aktif mengoperasikan PLTD. Di sisi lain, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik karena telah dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) dan rambu keselamatan dasar.

Sementara itu, di PT Karya Bhakti Manunggal, tim menemukan dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA untuk kebutuhan darurat. Perusahaan tercatat masih memiliki IUPTLS aktif hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator bersertifikat kompetensi.

Namun, Sertifikat Laik Operasi PLTD perusahaan tersebut telah habis masa berlaku sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang. Manajemen perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan anggaran untuk pengurusan dokumen tersebut.

Tak hanya itu, tim juga menemukan perusahaan belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas Perindag ESDM Sumut. Kerusakan nameplate pada salah satu unit PLTD dan minimnya rambu keselamatan juga menjadi catatan serius dalam hasil pemeriksaan.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak akan mentoleransi kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen yang belum dipenuhi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut aspek keselamatan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, khusus kepada pihak Suzuya Mall, Disperindag Cabdis Wilayah III sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat imbauan pada 8 Desember 2025 dan 31 Maret 2026 agar segera melengkapi dokumen perizinan ketenagalistrikan.

Pemprov Sumut memastikan pengawasan terhadap sektor ketenagalistrikan akan terus diperketat, terutama terhadap perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik mandiri untuk operasional usaha. (bps)

Pos terkait