Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH. (istimewa)
InfraaSumut.com – Medan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, menegaskan mendukung kinerja Bank Sumut yang Transparan Akuntabel dan Profesional (TAP), dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perbankan untuk mendukung roda perekonomian Sumut.
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan meminta semua pihak agar jangan menciderai Bank Sumut, karena bisa menggerus kepercayaan publik akibat merusak sistem kinerja perbankan di Bank Sumut.
“Siapa yang mencoba-coba menciderai kinerja perbankan khususnya Bank Sumut akan kita sikat, karena bisa merusak roda perekonomian,” ujar Whisnu kepada wartawan di Ruang Tribrata Poldasu , Kamis (13/3/2025).
Disebutkan Kapolda, kinerja Bank Sumut di seluruh wilayah Sumut, mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, mengingat nasabah mempercayakan uangnya disimpan di bank, termasuk melakukan transaksi. Hal ini juga memberi kontribusi positif untuk perekonomian Sumut.
“Jadi, bagaimana pun Polri siap hadir untuk mengawal kinerja Bank Sumut lebih nyaman terlebih di kegiatan usaha, kelembagaan, dan cara melaksanakan usahanya. Perbankan ini merupakan lembaga keuangan yang penting dalam perekonomian dan perdagangan,” ujar Kapolda.
Menyinggung adanya riak atau perseteruan antara Bank Sumut dan nasabah terkait ahli waris, pihak Kepolisian, kata Whisnu sudah berupaya untuk melakukan perdamaian dengan para ahli waris dalam sengketa pengembalian agunan milik almarhum Thomas Panggabean, debitur asal Aek Nabara.
Proses pengembalian agunan ini mengalami kendala karena belum adanya kesepakatan antara dua pihak ahli waris, yakni istri pertama, Tianas br Situmorang, dan istri kedua, Derita br Sinaga.
Artinya, kata Whisnu, seharusnya para ahli waris ini setelah dimediasi di Poldasu, yang diharapkan bisa mencari win-win solution soal surat berharga yang disimpan di Bank Sumut setelah pelunasan pembayaran.
Perlu diingat, lanjut Kapolda, persoalan internal keluarga harus dituntaskan kedua belah pihak. Karena itu jangan mencoba-coba menyeret Bank Sumut dengan persoalan internal keluarga. Apabila sudah ada kesepakatan bagi kedua belah pihak, kepolisian siap hadir untuk menyaksikan pemberian surat berharga kepada keluarga oleh Bank Sumut.
“Persoalan internal keluarga harus diselesaikan kedua belah pihak, dan pihak kepolisian siap menjamin, surat berharga yang disimpan di Bank Sumut masih lengkap. Jadi jangan disalahkan Bank Sumut, akan tetapi pihak keluarga harus berdamai dan menyatu. Tidak ada persoalan yang tidak bisa selesai. Tapi, jika ada oknum merusak tatanan Bank Sumut, apalagi menciderai kinerjanya, pihak Poldasu akan menindak tegas,” tegas Whisnu.
Menyikapi media sosial seperti tiktok terkait nama Bank Sumut yang diviralkan akhir-akhir ini, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan mengingatkan agar warga jangan sampai terseret Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perlu dicatat, Bank Sumut berkomitmen menjalankan rekomendasi Ombudsman dan taat aturan hukum yang berlaku. Jadi, apabila persoalan Bank Sumut masih ada yang memiralkan dengan berita hoax, maka siap-siap dengan UU ITE.
“Perlu kami tegaskan, jangan pernah bermain-main dengan medsos dan menyebarkan berita Hoax, sangsi hukuman berat UU ITE bisa menjerat apabila warga menyalahgunakan medsos,” pungkas Whisnu. (bps)