Tim dari Cabang Dinas Wilayah III Disperindag Sumut bersama Dinas Lingkungam Hidup Toba melakukan pengecekan ke lokasi penangkahan batu di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Toba, Selasa (5/5/2026). (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menemukan aktivitas 40 tangkahan di kawasan perbukitan Danau Toba, tepatnya di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Disperindag ESDM Sumut berdasarkan instruksi tegas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk penertiban tambang Ilegal, menghentikan operasional 40 tangkahan yang dikelola masyarakat dan LBH SPPN tersebut
Pasalnya 40 tangkahan tersebut tidak dibenarkan melakukan aktivitas penambangan di kawasan perbukitan Danau Toba. Sebab kawasan itu masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Selain itu, aktivitas 40 tangkahan itu merusak status Kaldera Toba sebagai taman warisan bumi atau UNESCO Global Geopark dan merusak status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5/2026).
Secara tata ruang, jelas Dedi Jaminsyah Putra Harahap lebih lanjut, lokasi kegiatan terindikasi berada pada kawasan yang harus dilindungi atau kawasan yang harus dikendalikan pemanfaatannya. Sehingga aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KSPN Danau Toba dan Geopark Kaldera Toba harus kita selamatkan dari bentuk apapun pengrusakan, seperti aktivitas tangkahan di Desa Siregar Aek Nalas ini. Ini instruksi tegas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” tegas Dedi.
Dedi mengatakan penghentian aktivitas 40 tangkahan itu berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang berkembang di media. Dari situ, pihaknya menindaklanjuti dan menurunkan tim dari Cabang Dinas Wilayah III Disperindag Sumut untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Kemudian pada 5 Mei 2026, tim berangkat dari Kota Pematangsiantar ke Desa Siregar Aek Nalas yang diduga menjadi lokasi penambangan batu illegal. Tim didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Sekcam Kecamatan Uluan, dan Perangkat Desa Siregar Aek Nalas serta LBH SPPN.
“Di lokasi, para pekerja ataupun pemilik tidak bisa menunjukkan aspek legal, karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan IUP tak mungkin dimiliki karena lokasi tangkahan masuk dalam kawasan yang harus dilindungi, dan termasuk dalam kawasan KSN, dan KSPN Danau Toba serta kawasan itu juga masuk dalam salah satu geosite bagian dari Geopark Kaldera Toba. Jadi ini harus dihentikan,” tegas Dedi.
Sekembalinya dari pengecekan lapangan, dilakukan diskusi dengan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan. Dari hasil diskusi, diketahui bahwa ada sekitar 40 tangkahan di Desa Siregar Aek Nalas, di mana 20 tangkahan dibawah pengawasan LBH SPPN.
Dedi menyebutkan diskusi berlangsung alot. Namun masyarakat bersedia untuk menghentikan aktivitas tangkahan, namun pemerintah harus mencarikan mata pencaharian lain bagi mereka. “Sebab mereka merasa kegiatan ini hanya satu-satunya sumber mata pencaharian mereka dan telah berlangsung turun temurun,” sebutnya.
Terhadap tuntutan masyarakat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Toba akan mengadakan rapat bersama masyarakat dan LBH SPPN untuk mencari solusi.
“Meskipun begitu, kita Disperindag Sumut tetap mengingatkan kepada masyarakat Desa Siregar Aek Nalas dan LBH SPPN agar tidak melaksanakan kegiatan penambangan sebab tidak ada legalitas dan lokasi tersebut merupakan Kawasan strategis nasional,” tegas Dedi lagi. (bps)





