Kejati Sumut Tahan Tersangka ET, GM PT Yodya Karya Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan dan Tele

Gambar Gravatar

Tersangka korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele digiring menuju mobil tahanan, Senin (2/2/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Satu lagi tersangka korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022, ET, ditahan Penyidik Kejati Sumut, Senin (2/2/2026).

ET yang merupakan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017-31 Desember 2023 itu ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik setelah menemukan dua alat bukti.

Bacaan Lainnya

ET selaku Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut,diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

“Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesae sekitar Rp13 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, Senin (2/2/2026).

Rizaldi mengatakan tersangka ET ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tersangka lain berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang bertindak sebagai penandatangan kontrak kerja proyek tersebut. (bps)

Pos terkait