Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis Medan. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Proyek rehabilitasi pos Automatic Water Level Recorder gawean Dinas PUPR Provinsi Sumut mencuat ke permukaan. Kejati Sumut didesak mengusut pekerjaan yang bersumber APBD tahun 2025 senilai Rp3,7 miliar tersebut.
“Kami menduga ada penyimpangan prosedur mulai dari proses perencanaan dan pengadaan Automatic Water Level Recorder di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Sumatera Utara,” kata Muhammad Abdi Siahaan, seorang aktivis dan pemantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Medan, seperti dilansir mediadelegasi, Rabu (24/9/2025).
Sebagai informasi, Automatic Water Level Recorder atau AWLR adalah sebuah sistem alat ukur elektronik dengan sensor yang mengubah data fisik ketinggian air menjadi data digital, kemudian mengirimkan data tersebut untuk pemantauan jarak jauh secara otomatis dan berkala, untuk mengetahui tinggi muka air di sungai, danau, atau saluran air lainnya.
Tujuannya adalah memudahkan pemantauan kondisi air tanpa perlu inspeksi manual, menghasilkan data yang akurat, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya air dan mitigasi bencana.
Terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan AWLR, Abdi Siahaan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utrara segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi pos Automatic Water Level Recorder tahun 2025.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan, lanjut dia, proyek senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut dibagi dalam 19 paket dengan total anggaran rata-rata sebesar Rp 198 juta per paket.
“Anggaran proyek AWLR sebesar Rp 3,7 miliar ini diduga kuat sengaja dipecah menjadi belasan paket untuk menghindari proses tender terbuka. Kami mensinyalir cara-cara seperti ini rawan terjadi korupsi yang mengakibat kerugian negara,” ujar
Abdi Siahaan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar beserta jajaran dapat menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang melibatkan oknum-oknum tertentu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, tepatnya di bidang Sumber Daya Air (SDA).
Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Sumut terkait hal ini. Sekretaris Dinas PUPR Sumut Haldun, yang biasa responsif terhadap media, belum merespon pesan yang dikirimkan kepadanya. (bps)





