Tersangka korupsi Dr Naslindo Sirait SE MSi mengundurkan diri dari jabatan Kadiskop UKM Sumut. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Akhirnya Dr Naslindo Sirait SE MSi memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara.
Pengunduran diri tersebut dikarenakan status hukumnya sebagai tersangka di kasus korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019. Ia tengah fokus menghadapi proses hukum.
Kepastian pengunduran diri Naslindo Sirait tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, didampingi Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap.
Gubernur Bobby mengatakan Naslindo Sirait mengajukan pengunduran diri tertanggal mulai Senin 9 Maret 2026.
“Tadi juga baru kita ajukan pengunduran diri pak Naslindo. Iya kan karena beliau kena kasus hukum,” ujar Bobby Nasution kepada wartawan usai pelantikan pejabat di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Namun Bobby Nasution memastikan kasus hukum yang menimpa Naslindo Sirait, bukanlah saat menjabat di lingkungan Pemprov Sumut.
“Iya itulah nggak taulah ya, karena masalah itu kan bukan urusan di sini, di lingkungan pemerintah provinsi,” sebut Bobby.
“Namun beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum di sana,” sambungnya.
Lalu siapa pengganti Naslindo?, Bobby mengatakan masih belum ada. Sebab Naslindo baru saja mundur, yakni per Senin 9 Maret. “Belum belum, karena baru hari ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Naslindo Sirait ditetapkan Kejari Kepulauan Mentawai, Jumat (23/1/2026), sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp7,87 miliar dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.
Dalam kasus ini, kapasitas Naslindo Sirait sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain Naslindo, seorang Dewan Pengawas lainnya, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua Dewas tersebut, Kejari juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang. (bps)





