Gawat! 9 ASN dan Calon PPPK Diskop UKM Sumut Diduga Terlibat Judol, Naslindo Terkesan Membiarkan!

Gambar Gravatar

Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Berkembang informasi menyebutkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga terlibat dalam praktik judi online (judol).

Informasi dihimpun wartawan menyebutkan setidaknya ada 9 ASN dan calon PPPK di Diskop UKM Sumut yang terlibat. Disinyalir kasus ini sudah sejak lama terjadi.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait, disebutkan telah mengetahuinya, namun terkesan membiarkan karena tidak ada tindakan tegas.

Disebutkan informasi ini telah mengemuka ke publik. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 telah menyerahkan hasil audit ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut.

Laporan itu mengindikasikan adanya aliran dana pegawai ke rekening judi online, sehingga membuka dugaan kuat adanya keterlibatan oknum ASN.

Dugaan judol ASN dan calon PPPK Diskop UKM Sumut ini, mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, di mana website resmi Diskop UKM Sumut sempat menampilkan iklan judol.

Hal ini pun menimbulkan spekulasi adanya hubungan antara lemahnya pengelolaan sistem digital dengan maraknya judi di kalangan internal.

Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait memberi komentar. Ia mengatakan sedang dibentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dalam judi online.

Namun soal kaitan dengan kasus website Diskop UKM Sumut yang menjajakan judol, dibantah Naslindo.

“ASN Dinas Koperasi terlibat judol? Bukan itu, dari mana informasinya. Sedang saya bentuk tim untuk itu, tapi tidak ada hubungannya dengan yang diretas itu,” kata Naslindo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, terkait insiden website yang menampilkan iklan judi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kominfo.

“Udah kita laporkan ke Sandi Negara untuk mereka tindak ya. Kami ini hanya operator, yang punya itu kan Kominfo. Jadi Kominfo sudah koordinasi kita supaya dibagusin,” jelasnya.

Ketika ditanya soal hasil pemeriksaan PPATK, Naslindo menegaskan hal tersebut masih dalam tahap proses.

“Itu yang kubilang tadi, sedang kita bentuk tim untuk itu yang terlibat judi online itu, tapi tidak ada hubungan dengan website itu. Sedang diperiksa, nanti saya kirimkan SK timnya,” ujarnya.

Meski Kadiskop UKM berupaya meluruskan isu, publik tetap menuntut transparansi penuh. Pasalnya, dugaan keterlibatan ASN dalam praktik judol bukan sekadar masalah etika, tetapi juga pelanggaran disiplin berat sesuai PP 94/2021. (bps)

Pos terkait