Erni Sitorus diduga melanggar Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan plat kendaraan dinas. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, diduga menyalahi aturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan plat kendaraan dinas.
Dalam hal ini, Erni Ariyanti Sitorus mendatangi Polda Sumut, Senin (21/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan dengan menggunakan plat kendaraan biasa (warna putih). Padahal, Erni Ariyanti Sitorus datang ke Polda Sumut dengan menunggangi kendaraan dinas.
Erni Aryanti Sitorus tiba di gedung Ditreskrimum Poldasu Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menggunakan mobil Alphard warna hitam BK 1946 J, mengenakan kemeja lengan panjang corak bunga-bunga warna biru dipadu celana panjang warna hitam dan hijab warna terang.
Berbanding terbalik dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat melakukan kunjungan ataupun kegiatan dinas. Bobby Nasution selalu menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah saat melakukan aktivitas.
Tidak hanya menghadiri rapat di Kota Medan, Bobby Nasution juga menggunakan plat merah saat kunjungan kerja ke daerah, seperti beberapa waktu lalu di Kepulauan Nias.
“Kan jelas terlihat, mana pejabat yang ikuti aturan mana yang asal-asalan. Pak Gubernur itu sangat patuh dengan aturan, makanya kerjanya bagus, ketimbang Ketua DPRD Sumut yang kalau dilihat besolek aja,” kata Bayu, mahasiswa kampus plat merah di Kota Medan, Selasa (21/9/2026).
Menurutnya, dari hal kecil seperti ini bisa diketahui kualitas pejabatnya dalam memimpin. Jikalau hal kecil saja mampu dilanggar, bagaimana dengan nasib masyarakat.
“Pejabat itu dilihat dari caranya memperlakukan aturan. Kalau yang kecil aja sudah melanggar, bagaimana dengan kepentingan masyarakat. Ketua DPRD Sumut harus banyak belajar lagi dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam memimpin dan mengikuti aturan,” jelasnya.
Berikut aturan yang menyebut kendaraan dinas pejabat daerah atau pimpinan anggota dewan menggunakan plat warna merah.
Ketua DPRD Provinsi dan pejabat daerah lainnya menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah berdasarkan aturan resmi kepolisian dan peraturan pemerintah daerah setempat. Secara umum, regulasi mengenai kendaraan dinas ini merujuk pada beberapa aturan utama berikut:
Dasar Hukum Penggunaan Pelat Merah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021: Mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di dalam aturan ini, warna dasar merah dengan tulisan putih dikhususkan bagi kendaraan bermotor dinas instansi pemerintah, termasuk di dalamnya lembaga legislatif daerah seperti DPRD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023: Aturan ini menegaskan bahwa pimpinan DPRD (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) mendapatkan fasilitas kendaraan dinas berupa Mobil Perorangan Dinas yang disediakan oleh negara untuk menunjang tugas operasional mereka.
Aturan Alokasi Nomor Polisi (Nomor Lambung)Urutan nomor pelat merah untuk pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD, diatur secara spesifik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) di masing-masing provinsi. Pola penomoran protokoler (nomor kecil atau nomor khusus) biasanya mengikuti struktur.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 87 Tahun 2005, kendaraan dinas pelat merah melekat pada aturan operasional yang ketat:
Hanya untuk Kepentingan Dinas: Kendaraan hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Waktu Operasional: Digunakan pada hari kerja kantor atau saat melaksanakan tugas kedinasan di luar hari kerja.
Sanksi Penyalahgunaan: Jika pejabat atau ASN menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan non-dinas (seperti mudik tanpa izin atau dipakai pihak lain), mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/Aparatur Negara. (bps)





