Wajib pajak melaporkan SPT. (dok kemenkeu)
InfraSumut.com – Jakarta. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan progres laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak di seluruh Indonesia.
Hingga 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan PPh. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Minggu (19/03/2023), disebutkan dari jumlah 7,1 SPT itu, mayoritas disampaikan online. Hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual.
Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan, dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers APBN Kita di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.
“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” pungkas Menkeu Srimulyani. (omo)