Memalukan! 27 Kabupaten/Kota di Sumut Kena Sanksi Administratif Karena Kelola Sampah Secara Open Dumping

Gambar Gravatar

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung berbicara dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Seluruh pemerintah daerah di Indonesia, diwajibkan untuk mengelola sampah dengan baik (ramah lingkungan) melalui metode sanitary landfill atau controlled landfill, sebagaimana dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Artinya seluruh daerah harus sudah mengakhiri praktik pengelolaan sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan metode open dumping, termasuk untuk pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Untuk Sumut, kata Heri Wahyudi, telah dikeluarkan Pemerintah Pusat surat teguran berupa sanksi administratif untuk 27 Kabupaten/kota di Sumut yang masih mengelola sampai dengan TPA open dumping.

“Dan sanksi administrasi ini telah diperkuat dengan Surat Gubernur Sumut tahun 2025, untuk 27 bupati/wali kota di Sumut agar membenahi TPA-nya,” ujar Heri Wahyudi didampingi Sekretaris Ari Harahap dan sejumlah kepala bidang.

Ia menegaskan jika 27 Pemkab/Pemko tidak melakukan pembenahan dari TPA open dumping ke TPA sanitary landfill atau controlled landfill, maka akan ada sanksi yang lebih tegas.

Nantinya di tahun 2026, akan dilihat apakah ada perubahan ke TPA metode sanitary landfill atau tidak. Jika masih tetap metode TPA open dumping, maka dipastikan ada sanksi lebih tegas ke 27 kabupaten/kota.

“Pemerintah pusat banyak kebijakan di mana ketika ini tidak dilakukan yang pasti transfer kas daerah, yang pastilah, ke sana arahnya (sanksinya),” sebut Hery Wahyudi.

Berikut daftar 27 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administratif:

  1. Karo
  2. Padang Lawas
  3. Simalungun
  4. Labuhanbatu
  5. Samosir
  6. Toba
  7. Serdang Bedagai
  8. Tapanuli Tengah
  9. Tapanuli Selatan
  10. Batu Bara
  11. Asahan
  12. Tapanuli Utara
  13. Padanglawas Utara
  14. Labuhanbatu Utara
  15. Labuhanbatu Selatan
  16. Mandailing Natal
  17. Pakpak Bharat
  18. Nias
  19. Nias Selatan
  20. Nias Utara
  21. Nias Barat
  22. Binjai
  23. Pematangsiantar
  24. Padangsidempuan
  25. Tanjungbalai
  26. Gunungsitoli
  27. Sibolga

Untuk diketahui, TPA open dumping berdampak buruk terhadap:

  1. Kualitas lingkungan: Limbah cair atau leachate yang tidak terkendali mencemari air tanah dan sungai, mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar.
  2. Udara dan iklim: Sampah yang membusuk menghasilkan gas metana yang berkontribusi besar terhadap efek rumah kaca, memperparah pemanasan global.
  3. Kesehatan masyarakat: Paparan udara tercemar dan potensi penyakit akibat sampah memperburuk kualitas hidup warga sekitar.
  4. Keseimbangan ekosistem: Tumpukan sampah mengancam habitat satwa liar dan menciptakan kawasan yang tidak layak huni.

(bps)

Pos terkait