InfraSumut – Denpasar. Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Paulus Dwi Laksono, menyapa masyarakat di wilayah perbatasan bagian timur Indonesia, tepatnya Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/10/2022), melalui siaran RRI Atambua.
Terkait dengan pendataan tenaga non ASN, saat dikonfirmasi melalui acara “Lintas Atambua, Kepala Kanreg X BKN menegaskan bahwa pendataan non ASN saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Pendataan tenaga non ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya dikutip dari laman BKN, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut disampaikan Paulus, dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.
Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.
Di penghujung acara, Kepala Kanreg X BKN mengimbau seluruh masyarakat Atambua, khususnya tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.
“Kepada seluruh tenaga non ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS,” ujarnya.
“Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” ujarnya lagi. (ben)