PLN UIP SBU dan Kejari Aceh Selatan Bersinergi Demi Penyelesaian Proyek SUTT 150 kV Blang Pidie-Tapak Tuan

Gravatar Image

PLN UIP SBU melalui UPP SBU 1 melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejari Aceh Selatan, Kamis (11/7/2024). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Dalam upaya Penyelesaian Proyek Pembangunan Transmisi SUTT 150 kV GI Blang Pidie-GI Tapak Tuan sesuai dengan RUPTL (2021-2030) yang dilakukan untuk memperkuat keandalan sistem ketenagalistrikan di Provinsi Aceh, PT PLN (Persero) UIP SBU melalui UPP SBU 1 melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Sebagai bagian dari stakeholder, kegiatan koordinasi itu digelar pada Kamis 11 Juli 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R Indra Senjaya SH MH didampingi Kasi Datun Delly Kurnia P SH.

Read More

Sedangkan dari PLN Dihadiri Manager PLN UPP SBU 1 Bondan Pakso Dandu dan Assistant Manager Perizinan dan Umum PLN UPP SBU 1 Catur Budi Septiawan.

Dalam keterangan tertulis PLN UIP SBU, Minggu (21/7/2024) disebutkan dalam kegiatan koordinasi ini, PLN UPP SBU 1 menyampaikan tentang rencana CoD Transmisi SUTT 150 kV Blang Pidie-Tapak Tuan.

Paparan terkait pekerjaan PLN itu pun mendapat apresiasi Kajari Aceh Selatan R Indra Senjaya. Bahkan Indra berharap kolaborasi antara pihaknya dengan PLN bisa mempercepat pekerjaan kelistrikan tersebut sehingga seluruh target tercapai.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengungkapkan, proyek transmisi yang kini tengah dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Aceh terkhusus untuk bagian pantai barat Aceh.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya membangun engagement yang baik antara PLN dan Kejaksaan sehingga dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat berjalan efektif dan efisien,” tandasnya. (bps)

Related posts