Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersangka penyadapan Presiden Prabowo. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. Akhirnya Mabes Polri mengonfirmasi isu penangkapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Selasa (3/11/2026).
Kepala Staf Kepresiden (KSP) itu ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu yang disadap adalah Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan selain Listyo, juga ditetapkan tersangka Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). (bps)





