Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Amnesti ke Hasto Kristiyanto. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Presiden RI Prabowo telah menyurati DPR untuk menggunakan hak perogratifnya kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Usulan itu telah diterima dan disetujui DPR. Presiden tinggal menerbitkan keputusan (Keppres).
Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.
Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).
Untuk diketahui, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (bps)





