Ranperda Trantibum Sumut Disahkan, Peran dan Posisi Satpol PP Makin Kuat

Gravatar Image

Persetujuan atas Ranperda Trantibum antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam Rapat Paripurna yang diteken Gubernur Bobby Nasution dan Ketua DPRD Erniyanti Sitorus di Gedung Dewan, Rabu (19/3/2025). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) menjadi Peraturan Daerah (Ranperda).

Keputusan persetujuan bersama itu ditandatangani Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution SE MM dengan Ketua DPRD Sumut Erniyanti Sitorus SH MKn dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (19/3/2025).

Read More

Dengan disetujuinya Perda Trantibum Sumut itu, kata Gubernur Bobby Nasution didampingi Wakil Gubernur Surya, Kepala Satpol PP Moettaqien Hasrimy dan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, maka saat ini peran dan posisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin kuat.

Namun menurut Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution SE MM, Perda Trantibum menghadirkak iklim usaha yang lebih kondusif di Sumut. Ia mengatakan Perda Trantibum akan memperkuat peran Pemprov Sumut dan kabupaten/kota.

Sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat bisa tercipta, yang akan mempengaruhi dunia usaha. “Ya pasti ini untuk memperkuat peran dari masing-masing, khususnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, agar semua ketentraman dan ketertiban ini efeknya bukan hanya untuk masyarakat, tetapi bisa ke dunia usaha dan investasi,” kata Bobby Nasution usai paripurna.

Ada beberapa bagian ketentraman yang menjadi fokus pada Ranperda ini seperti lalu lintas, jalur hijau, taman dan tempat umum, sumber daya air, usaha pariwisata, kesehatan, sosial, tempat hiburan, lingkungan dan lainnya. Sehingga Pemprov Sumut, perlu memperkuat peran dan posisi Satpol PP untuk menegakkan Perda ini.

“Ya pasti ada, efeknya ada (untuk memberantas segala yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat), mudah-mudahan nanti gerakannya bisa juga sesuai dengan semangat dibuatnya perda ini, seperti semangat dari legislatif kita juga,” kata Bobby.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti mengatakan, Perda ini bertujuan untuk menempatkan Satpol PP dalam posisi yang lebih strategis dan memperkuat kolaborasi.

Kemudian juga mempermudah penyusunan mekanisme perlindungan masyarakat dari kriminal berbasis komunitas dan penegakan hukum yang lebih jelas.

“Ini merupakan respons kita terhadap berbagai tantangan dalam menjaga Trantibum, fenomena yang kompleks, dinamika sosial dan meningkatkan potensi ekonomi. Selain itu juga, untuk membasmi premanisme, konflik sosial dan juga ketidakpatuhan terhadap hukum,” kata Darma.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti ini juga mendengarkan laporan Tim Reses II Masa Persidangan II Tahun Sidang I Tahun 2024. Kedua Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.

Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekdaprov Sumut M Armand Effendy Pohan dan Pimpinan DPRD Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut dan juga perwakilan Fransi-fraksi DPRD Sumut. (bps)

Related posts