Setelah Somasi Ketua DPRD, KAMMI Adukan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID Sumut ke Ombudsman

Gambar Gravatar

PW KAMMI Sumut melaporkan pemilihan KPID Sumut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (24/9/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Setelah mensomasi Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumut resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026-2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Kamis (24/9/2026).

Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik, khususnya menyangkut transparansi, keterbukaan, kepatuhan prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Irham, pihaknya tidak meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan DPRD Sumut dalam menentukan anggota KPID. Menurutnya, laporan tersebut berfokus pada apakah proses penggunaan kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.

Menurutnya erdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya mengenai keterbukaan uji kepatutan dan kelayakan.

Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai proses pemilihan KPID juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, terutama terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

KAMMI secara khusus meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses verifikasi Muhammad Yusron. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Muhammad Yusron tidak memenuhi persyaratan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan?. Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi?. Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?”

Selain itu, KAMMI meminta Ombudsman memeriksa dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan. “Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya. (bps)

Pos terkait