Topan Ginting Tersangka Suap Proyek Jalan, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK

Gravatar Image

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku siap diperiksa KPK dalam kasus suap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan.

Buntut dari kasus itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengaku siap diperiksa lembaga antirasuah itu.

Read More

“Namanya, proses hukum bersedia (diperiksa KPK) saja,” kata Bobby Nasution menjawab wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Sumut, Senin (30/6/2025).

Bobby Nasution mengungkapkan siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus korupsi menjerat Kadis PUPR, Topan Ginting itu. Termasuk, ada disebut-sebut ada aliran uang ke Gubernur Sumut.

“Apa lagi, ada (disebut-sebut) aliran uang, saya rasa di Pemprov Sumut, ada aliran uang ke seluruh jajaran, ada ke bawahan atau ke atasan, ya wajib memberikan keuangan,” sebutnya.

Sebelumnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025), menegaskan kesiapan pihaknya mengusut aliran dana dalam kasus suap itu.

Tidak terkecuali, Bobby Nasution juga akan dipanggil untuk pengusutannya. “Seperti juga yang telah disampaikan beberapa bahwa saat ini, KPK sedang melakukan upaya mengikuti ke mana uang itu tadi, kan dari 2 miliar yang kita ketahui, awal itu uang dua miliar itu kemudian sudah distribusikan ada yang diberikan secara tunai ada juga yang ditransfer dan ada yang masih sisa yang 231 juta,” kata Asep.

Asep mengatakan, selanjutnya KPK sedang mengikuti aliran dana tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap tersebut.

“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke manapun itu.
Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” sebutnya.

Asep kembali menegaskan jika memang aliran dana bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, KPK siap memanggilnya. “Iya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya.

Sesalkan
Bobby Nasution menyesalkan penangkapan Topan Ginting dalam OTT KPK, Kamis malam, 26 Juni 2025. “Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut, menghargai keputusan apa pun dari KPK,” kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution mengingatkan seluruh jajarannya di Pemprov Sumut, untuk tidak melakukan korupsi, dengan menjaga selalu amanah dan wewenang diberikan dalam menjalani tugas di Pemprov Sumut ini.

“Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri. Karena apa kita lakukan, kita amanahkan. Tapi, kita juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggungjawabnya dan wewenangnya,” jelas Bobby Nasution.

Suami Kahiyang Ayu itu, mengungkapkan sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita sudah diingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi, kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat,” sebut Bobby Nasution.

Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 sampai dengan 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut. (bps)

Related posts