Dipisahkan KPK: Topan Ginting Gol, Nonaktif dan Tak Dibantu Bobby

Gravatar Image

Bobby Nasution dan Topan Ginting harus berpisah dari kebersamaan selama ini di birokrasi. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Setelah diciduk KPK dan ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kini seorang diri.

Ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (28/6/2025). Persimpangan jalan KPK kemudian membuat Topan dan Bobby berpisah.

Read More

Padahal sebelumnya mereka begitu kompak, mulai dari Pemko Medan hingga di Pemprov Sumut. Di mana ada Bobby, hampir selalu ada Topan.

Simpang KPK itu kemudian membuat Topan tak lagi dapat seenaknya meminta pertolongan dari ‘tuannya’ Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Malah Gubernur Bobby Nasution menonaktifkan Topan Ginting dari jabatan Kadis PUPR Sumut. Sesuatu yang mungkin tidak diharapkan Topan untuk secepat itu.

Tak hanya itu, Bobby Nasution tak mau memberi bantuan hukum dari Pemprov Sumut. Topan pun harus merelakan kedekatan yang selama ini berakhir ‘pahit’.

“Dinonaktifkan dulu pasti lah,” ujar Bobby Nasution menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (30/6/2025).

Setelah menonaktifkan, Bobby Nasution juga ogah memberi bantuan hukum kepada Topan Ginting, mantan Kadis Bina Marga Kota Medan dan mantan Pj Sekda Kota Medan itu.

“Enggak lah (beri bantuan hukum),” ujar Bobby Nasution didampingi Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan menjawab wartawan.

Untuk diketahui, Topan adalah orang ketiga pejabat eselon II di Pemprov Sumut yang menjadi tersangka korupsi di jaman pemerintahan Gubernur Bobby Nasution.

Bobby Nasution pun menyayangkan Topan Ginting yang terjaring dalam OTT alias operasi senyap KPK itu. “Dan kami sangat menyayangkan dan kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan tindakan dari KPK,” ujar Bobby didampingi Plh Sekdaprov Sumut Effendy Pohan dan sejumlah pimpinan OPD.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut, Jumat (27/6/2025). Ia ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Selain Topan, KPK juga menetapkan tersangka Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Effendi Siregar (RES), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang dan Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Penetapan tersangka tersebut bagian dari kegiatan OTT KPK terhadap 6 orang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Ada total komitmen fee Rp 2 miliar yang diduga terjadi dalam OTT itu, namun baru Rp 231,8 juta yang berhasil terungkap dalam OTT.

Diketahui ada 6 orang yang diamankan, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena untuk sementara ini tidak cukup bukti.

Heliyanto diduga menerima suap untuk proyek yang akan dimenangkan PT DNG. Ia diduga telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025. (bps)

Related posts