Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tercatat melakukan transaksi judi online di atas Rp10 juta.
Temuan ini diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, sebagai tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari total 1.037 ASN dan non-ASN yang terindikasi terlibat judi online, sebanyak 26 orang di antaranya memiliki transaksi di atas Rp10 juta. Mereka sudah kami lakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin ringan,” ujar Sutan saat Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, pemberian sanksi disiplin ringan merupakan bentuk pembinaan awal agar ASN yang terlibat benar-benar menyadari kesalahannya. Namun, ia menegaskan, apabila di tahun 2025 ditemukan mereka kembali bermain judi online, maka sanksi yang lebih berat akan diterapkan.
“Ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan kembali bekerja sama dengan PPATK untuk memantau transaksi berikutnya. Kalau ASN yang sudah diberi teguran masih mengulangi, tentu sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.
Selain 26 ASN dengan transaksi besar, sebanyak 1.037 orang lainnya tercatat melakukan transaksi di bawah Rp10 juta. Untuk kelompok ini, Bapeg menyerahkan penanganan dan pembinaan langsung kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagi yang transaksinya di bawah Rp10 juta, kami minta OPD terkait melakukan pemeriksaan dan memberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan,” kata Sutan.
Ia menjelaskan, dari total 1.037 nama tersebut, tidak semuanya berstatus ASN murni. Ada juga yang berstatus pegawai honorer (PHL) dan tenaga non-ASN lainnya yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumut.
“Jadi data PPATK ini mencakup semua, bukan hanya ASN, tapi juga PHL dan tenaga honor. Mereka juga ikut kami bina agar tidak terjerumus lagi,” tambahnya.
Sutan berharap, langkah ini bisa menjadi efek jera dan peringatan keras bagi seluruh ASN maupun tenaga kontrak di Sumut agar menjauhi praktik judi online.
“Harapan kami, semua bisa memahami kesalahannya dan tidak mengulang kembali. Ini bukan sekadar teguran, tapi bentuk pembinaan agar moral dan integritas ASN tetap terjaga,” pungkasnya. (bps)





