Kejagung Hormati Proses Hukum di Kepolisian, Minta Jangan Kaitkan Dugaan Tindak Pidana dengan Seseorang

Gambar Gravatar

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (dok/screenshootvideo)

InfraSumut.com – Medan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati proses hukum atau penyidikan atas tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung saat ini.

Penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rekaman video yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (9/7/2026), merespon informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini.

“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang Supriatna.

Ia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.

“Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Ia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujarnya.

“Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” sambungnya.

Sebelumnya Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de’Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar. (bps)

Pos terkait