InfraSumut – Medan. Ada 8 kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara, yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Kabid Otda Biro Otda dan Pemerintahan Setdaprov Sumut, Achmad Rasyid Ritonga, Selasa (11/10/2022) mengatakan ada 3 kepala daerah yang jabatannya berakhir di 2023.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kabupaten Batubara, dan Kota Padangsidempuan.
Kemudian ada 5 lagi kepala daerah yang jabatannya berakhir di 2024 yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dan Kabupaten Dairi.
Achmad Rasyid Ritonga menjelaskan mekanisme penggantian kepala daerah yang jabatannya berakhir, sudah berubah. Hal itu merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Nantinya tidak hanya Gubernur Sumut yang mengusulkan 3 nama Pj Bupati ataupun Pj Wali Kota ke Menteri Dalam Negeri. Tetapi kini DPRD setempat juga bisa mengusulkan 3 nama.
“Jadi ada 6 nama yang nantinya bisa diusulkan kepada Mendagri,” ujar Rasyid Ritonga.
Ia lebih lanjut menjelaskan untuk syarat mengajukan calon Pj Bupati dan Wali Kota yang berakhir masa jabatannya, adalah berasal dari ASN berstatus Eselon II, baik yang bertugas di Pemkab/Pemko, Pemprov Sumut maupun di Pemerintahan Pusat.
“Dari DPRD tetap ASN, Bupati/Wali Kota pejabat pimpinan tinggi Pratama atau Eselon II. Mau provinsi, kabupaten dan pusat boleh,” kata Rasyid.
Setelah itu, keenam nama tersebut. Rasyid akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan siapa-siapa saja ditetapkan sebagai PJ Bupati dan Pj Wali Kota.
Tetapi, bisa juga diputuskan Pj Kepala Daerah berasal dari Pemerintah Pusat. “Kalau mereka (Kemendagri) tidak setuju 6 nama calon, boleh mereka mengeluarkan (menetapkan) dari pusat. Ini adalah wewenang dari Presiden,” tandas Rasyid.
Perkembangan terbaru lainnya merujuk UU Nomor 10/2016 itu, tambah Rasyid, adalah soal dimajukannya masa akhir jabatan kepala daerah, seperti kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018, yang walaupun dilantik pada tahun 2019, namun berakhir pada tahun 2023.
“UU Pemilu Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016 pasal 201, disebutkan Kepala Daerah melakukan Pilkada 2018 berakhir di 2023. Dia Pilkada 2018, tapi dia dilantik 2019, nanti daerah ini dimajukan. Tapi memang belum ada kepastian dari Kemendagri, tapi UU seperti itu. Kemungkinan ada kemajuan masa jabatan,” ujar Rasyid. (ben)