RU, terduga pengedar narkotiba di Dusun II, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, diamankan petugas dari Polsek Tanjung Pura, Rabu (22/7/2026). (dok/polreslangkat)
InfraSumut.com – Tanjung Pura. Penangkapan terduga pengedar Narkoba di Dusun II Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berlangsung penuh drama, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari rekaman video yang diterima dari Polsek Tanjung Pura, terlihat warga ramai-ramai mencoba menghalangi petugas yang hendak mengamankan terduga pengedar.
Bahkan emak-emak terlihat histeris. Adapun terduga adalah seorang laki-laki inisial RU (38), warga Dusun 3 Desa Bubun.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting SH MH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di dalam rumah di Dusun II Desa Bubun terdapat satu orang laki-laki dewasa yang di duga menjual narkotika jenis sabu.
Petugas langsung bergerak cepat menuju TKP, melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penggerebekan. Di rumah tersebut, diamankan satu orang laki-laki dewasa yang sedang berdiri dan memegang uang pecahan Rp20 ribu.
Mengetahui petugas datang, terduga langsung membuang uang beserta satu plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga, sebut Iptu Mimpin Ginting, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi. Kemudian satu plastik plastik klip kosong, sejumlah uang tunai, mancis dan pisau karter.
Lalu tim menemukan satu kotak selop, menemukan tujuh plastik klip bening yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp310 ribu, yang di duga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Meski mendapat perlawanan warga, jelas Iptu Mimpin Ginting, namun petugas berhasil membawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Pura. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. (bps)





