Ismael Parenus Sinaga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadisnaker Sumut. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Kabar penonaktifan (pembebastugasan) Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga MSi dari jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akhirnya terkonfirmasi.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, akhirnya resmi mencopot Ismael Parenus Sinaga MSi dari jabatannya tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolong Lubis, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (19/5/2025).
“Mulai per hari ini (Senin 19 Mei 2025) pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan,” ujar Sutan Tolang, mantan Kepala BKD Kota Medan itu.
Sutan Tolang mengatakan Ismael Parenus Sinaga dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Kalau Pak Ismael sebagaimana tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat, yaitu penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan selama 12 bulan,” jelas Sutan Tolang.
Sutan Tolang tidak menjelaskan detail jenis pelanggaran berat tersebut. Namun ia memastikan bahwa proses penonaktifan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Mekanismenya ada semua kan dan Pertek (peraturan teknis) BKN nya ada. Ya ini kaitannya sama pelanggaran disiplin,” ujar Sutan Tolang.
Artinya, jelas Sutan, pertimbangan teknis BKN juga sudah terbit untuk penonaktifan Ismael. “Pertimbangan teknis BKN sudah ada, dan BKN menyetujui,” sambungnya.
Namun hingga sejauh ini, Ismael Parenus Sinaga yang dikonfirmasi, belum memberi keterangan tentang penonaktifan tersebut. (bps)





