Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan di Polda Sumut, Kabid Humas: Lagi Dicek!

Gambar Gravatar

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir tersangka pemalsuan dokumen, ditahan di Polda Sumut, Rabu (16/9/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, dikabarkan ditahan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Dhody Thahir merupakan tersangka dugaan pemalsuan dokumen lahan Perumahan RPA Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Kabar penahanan itu berkembang menyusul pemeriksaan Dhody Thahir hari ini, Rabu (16/9/2026), oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.

“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, “ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9/2026). “Yang bersangkutan ditahan,” sambungnya.

Namun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH, mengatakan masih men-cek informasi penahanan tersebut.

“Kami tadi menghubungi Pak Dirreskrimum, sedang dicek ya,” ujar Ferry Walintukan menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026) malam.

Diketahui, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus pemalsuan dokumen atau surat tanah.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, yang melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Sebelumnya, Dhody Thahir telah menerima panggilan pertama pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Pada Senin (14/9/2026), penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, namun oknum anggota dewan itu kembali mangkir. (bps)

Pos terkait