Ketua Golkar Sumut Andar Amin Harahap mengatakan partainya tidak memberikan perlindungan hukum kepada kadernya Dodhy Thahir yang kini tersangka pemalsuan dokumen. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, tak memberi perlindungan hukum kepada kadernya Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini tersangkut masalah hukum.
Ketua DPD Golkar Sumut, Andar Amin Harahap, menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Adapun Dhody Thahir, adalah Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, yang kini bestatus tersangka pemalsuan dokumen lahan di Perumahan RPA Deli Serdang.
“Tidak ada. Sampai hari ini belum (ada),” ujar Andar Amin Harahap menjawab wartawan usai Rapat Pleno Pertama Golkar Sumut di Kantor Golkar Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Andar Amin, persoalan hukum yang dihadapi kadernya tersebut diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tunggu aja mekanisme secara hukum, jadi Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” jelas Andar Amin.
Ditanya lagi apakah ada intervensi partainya terhadap kasus hukum Dhody Thahir, lagi-lagi Andar Amin membantah.
“Kita tidak ada intervensi, kita tidak ada ini. kita serahkan saja sepenuhnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Disinggung soal sanksi partai bagi Dhody Thahir terkait status hukumnya sebagai tersangka, menurut Andar Amin belum ada dijatuhkan.
Dijelaskannya soal sanksi pemecatan kader adalah jika sudah berkekuatan hukum tetap. “(Pemecatan) itu hanya berlaku untuk hukuman yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Setelah berkekuatan hukum tetap. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kan ini masih tahap proses hukum, iya ini kita serahkan sepenuhnya pada mekanisma yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, yang melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Sebelumnya, Dhody Thahir telah menerima panggilan pertama pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Hari ini, Senin (14/9/2026), penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, namun oknum anggota dewan itu kembali mangkir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemanggilan kedua terhadap Dhody Thahir tersebut.
Ia menyebutkan, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih sedang menjalankan tugas dari Ketua DPRD Sumut. “Tadi cuma pengacaranya saja yang datang, tetapi hanya mengantar surat,” ujar Ferry.
Disinggung soal sikap tegas Polda Sumut terhadap ketidakhadiran Dhody Thahir, Ferry Walintukan menegaskan bahwa prosedur pemanggilan hanya berlaku dua kali.
Jika tersangka tetap tidak kooperatif, penyidik berpeluang mengambil langkah lebih keras berupa penjemputan paksa. (bps)





