Polisi memboyong anggota KPU Nias Barat FID (kepala ditutup) ke Polres Nias usai penggrebekan. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Seorang anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli, alias FID (38) ketahuan ngamar bersama selingkuhannya, berinsial KR (34), di sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, mengungkapkan penggrebakan perselingkuhan itu, dilakukan istri sah Firman Iman Daeli, berinsial NG, yang didampingi Polres Nias, Selasa (22/4/2025), usai melaporkan dugaan perselingkuhan ke call 110.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ucap Motivasi, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, Firman Iman Daeli bersama selingkuhannya, digotong ke Polres Nias, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, istri sah Firman, yakni NG membuat laporan polisi.
Motivasi mengungkapkan pihak kepolisian melakukan serangkai penyelidikan. Selanjutnya, Firman bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinahan.
“Jadi selama proses pemeriksaan 1×24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” ucap Motivasi.
Meski pasangan selingkuh ini, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan. Tapi, dilakukan wajib lapor.
“Kita tidak menahan karena ancaman hukuman itu, hanya 9 bulan. Namun, keduanya wajib lapor,” tutur Motivasi.
Motivasi mengatakan berdasarkan keterangan istri sah anggota KPU Nias Barat itu, sudah lama mencurigai suaminya, memiliki wanita idaman lainnya alias selingkuh.
“NG mengaku telah lama, mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR,” ucap Motivasi.
Secara terpisah, KPU Provinsi Sumut angkat bicara terkait dengan kasus tersebut. Anggota KPU Sumut, Robby Effendy menjelaskan pihaknya, sudah meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut, kepada sejumlah anggota KPU Nias Barat dan Sekretaris KPU Nias Barat.
“Kemarin, kami sudah periksa kami panggil pakai zoom, semua komisioner KPU Nias Barat sama pak sekretarisnya,” kata Robby kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Tetapi Robby mengatakan bahwa yang bersangkutan, Firman Iman Daeli belum dimintai pemeriksaan karena masih dalam pemeriksaan di Polres Nias. Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu.
“Tapi, yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres. Nanti hasilnya kami simpulkan lagi kami kirim ke KPU RI,” tutur Robby yang menjabat sebagai Divisi SDM KPU Sumut.
Robby mengungkapkan dari pemeriksaan internal, hasilnya akan disampaikan kepada KPU RI. Karena, wewenang untuk memberikan sanksi berat ada di KPU RI, bukan di KPU Sumut.
“Kami sudah periksa, nanti kami lanjutkan lagi ke tahap selanjutnya. Tapi kami, akan bikin pengawasan internal sendiri,” tutur Robby.
Robby mempersilakan kepada masyarakat ingin melaporkan Firman Iman Daeli ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
“Kami perihatin, KPU Sumut prihatin atas kejadian tersebut,” ucap anggota KPU Sumut, Robby Effendy. (bps)





