Disperindag ESDM Sumut menghentikan aktivitas empat tambang Ilegal di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Dairi. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuktikan langkah tegasnya untuk menertibkan aktivitas tambang Ilegal di wilayah Sumut.
Hal itu ditunjukkan Gubernur Bobby melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang terus bergerak menertibkan aktivitas pertambangan.
Langkah tegas itu di antaranya dengan menghentikan aktivitas empat tambang Ilegal alias tanpa izin di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Penghentian aktivitas itu juga untuk merespon pengaduan masyarakat (dumas) terkait maraknya aktivitas tambang dolomit ilegal yang diduga dilakukan oleh para eks pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa izinnya telah berakhir.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam menegakkan aturan serta menjaga lingkungan.
“Langkah ini sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menekankan tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumut,” ujar Dedi di Medan, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan laporan lapangan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi, tim gabungan bersama OPD Pemkab Dairi telah melakukan pengecekan di empat titik lokasi.
Hasilnya, di lokasi pertama ditemukan bukaan tambang baru, meski tidak ada aktivitas saat inspeksi berlangsung. Namun, satu unit alat berat excavator terlihat berada di lokasi dalam kondisi standby.
Di lokasi kedua, yang merupakan bekas IUP milik UD Roy (izin berakhir 23 Januari 2025), tim tidak menemukan aktivitas. Namun, dari hasil wawancara di lapangan, terindikasi adanya praktik penambangan. Tim langsung menyerahkan surat himbauan penghentian kepada pihak terkait atas nama Jhon Manik.
Sementara di lokasi ketiga, bekas IUP milik Jefta Willis Safari Ginting (izin berakhir 20 Oktober 2021), tim menemukan jejak aktivitas tambang baru serta satu unit excavator, meski tidak ada pekerja di lokasi.
Di lokasi keempat, bekas IUP milik Imanuel Sembiring (izin berakhir 27 April 2023), tim juga langsung memberikan surat himbauan penghentian kegiatan pertambangan.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada tahap himbauan semata. “Ini langkah awal. Jika masih ditemukan aktivitas, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Dairi yang dinilai proaktif dan mendukung penuh upaya penertiban tambang ilegal di wilayahnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumut serius memberantas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (bps)





