Ali Yusuf Siregar Bakal jadi Plt Bupati Deli Serdang Gantikan Ashari Tambunan

Gambar Gravatar

HM Ali Yusuf Siregar segera menjadi Plt Bupati Deli Serdang. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, sudah memproses pengunduran diri H Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang. Kemudian akan ditunjuk Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Juliadi Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya, sudah memproses pengunduran diri, Ashari Tambunan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

“Itu nanti Wakilnya yang jadi Plt (Bupati Deli Serdang), itu sudah diajukan ke kita, dan sudah ada suratnya Wakilnya naik (jadi Plt Bupati Deli Serdang,” ujar Juliadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/10/2023).

Untuk diketahui, bahwa Ashari Tambunan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PKB dan sudah terlihat di Daftar Caleg Sementara (DCS) Dapil Sumut 1 untuk DPR RI periode 2024-2029.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT), pada 3 November 2023. Lanjut, Juliadi mengungkapkan secara otomatis Pemkab Deli Serdang, dijabat oleh Plt Bupati.

“Begitu dia DCT, dia (Ashari Tambunan) berhenti jadi Bupati, mekanismenya memakai mekanisme Plt,” ujar Juliadi.

Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.

Selanjutnya, Juliadi mengatakan setelah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Nanti setelah dia habis masa jabatan, baru mekanisme Pj yang masuk, bukan Plt lagi,” kata Juliadi.

Disinggung sejumlah Kepala Daerah yang dikabarkan ikut serta di Pileg 2024, seperti Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Bupati Padanglawas Utara (Paluta), Andar Harahap dan Bupati Batubara, Zahir. Namun, nama ketiga Bupati tidak ada di DCS.

Juliadi menjelaskan selama belum ada nama mereka di DCS KPU, tidak bisa diproses untuk Plt Bupati. Begitu juga, tidak ada juga masuk mengajuan Plt Bupati dari masing-masing Pemkab tersebut.

“Itu nanti ada mekanisme sendiri, coba dicek dulu apa ada namanya DCS?. Jangan-jangan gak ada namanya di DCS,” jelas Juliadi.

Juliadi mengungkapkan baru Ashari Tambunan yang terlihat di DCS KPU RI dan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang, yang lainnya, belum ada.

“Kalau misalnya, waktunya mendesak. DCT tanggal 3 November 2023, biasanya mekanisme Plt nanti disampaikan Kemendagri, sebelum ada Pj,” tandas Juliadi. (bps)

Pos terkait