Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Indonesia melalui surat Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, mengeluarkan Surat Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.
Ada 3 arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan belum menerima surat edaran tersebut. Jika sudah menerima, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
“Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu,” ucap Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (23/03/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan bahwa larang berbuka puasa bersama, berbanding terbalik dengan panggelaran konser, yang menyedot massa yang sangat banyak.
“Nonton konser sudah boleh kok,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, sembari meninggalkan wartawan. (ben)





