Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Ashari Tambunan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara.
Surat pengunduran diri itu telah dikirimkan ke DPRD Deli Serdang, tertanggal 12 Juni 2023, dan ditembuskan ke Gubernur Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar, kepada wartawan, Selasa (13/06/2023).
“Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri,” ujar Muslih Siregar.
Disebutkan Ashari Tambunan, Bupati Deli Sedang dua periode itu mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI periode 2024-2029 dari PKB.
Ashari Tambunan merupakan Plt Ketua DPW PKB Sumut. Muslih Siregar mengaku pengunduran Bupati Deli Serdang, tidak terlepas dari status Bacaleg disandangnya.
“Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya di Paripurna kan di DPRD Deli Serdang, kemudian Paripuran disampaikan ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian,” sebut Muslih Siregar.
Muslih Siregar memperkirakan proses pemberhentian Ashari sebagai Bupati Deli Serdang, memakan waktu lama. Namun, hak dan wewenang sebagai Kepala Daerah gugur, setelah KPU menetapkan Ashari sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Proses lama, yang jelas bapak Bupati hilang hak dan kewenangannya sebagai Bupati saat ditetapkan di DCT. Ya disitu lah (pengumuman DCT),” sebut Muslih Siregar.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023. (bps)





