Bupati Langkat Syah Afandin. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Kepala daerah dimaksud adalah Bupati Langkat Syaf Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Namun KPK belum menyebutkan berapa pihak yang diamankan dan kasus apa yang menimpa Ondim.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (3/7/2026).
Fitroh Cahyanto mengatakan belum dapat merinci kasus Ondim. Selengkapnya update kasus tersebut akan disampaikan besok. “Besok akan di-update,” ujarnya.
Sebelumnya informasi KPK melakukan OTT terhadap salah satu kepala daerah atau bupati di Provinsi Sumut, Kamis (2/7/2026), beredar di kalangan media.
Sumber wartawan menyebutkan bupati diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan kasus ini disebut-sebut tidak hanya melibatkan bupati, tetapi juga salah satu mantan anggota DPRD Sumut.
“Infonya tadi berkembang ada bupati dan mantan anggota DPRD Sumut ditangkap KPK,” ujar sumber wartawan di Medan, Kamis (2/7/2026).
Dikabarkan OTT tersebut berlangsung pada saat acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang sedang berlangsung di Deli Serdang.
Sumber juga menyebutkan bupati diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut.
Selain itu, informasi yang berkembang juga menyebutkan bupati dan mantan anggota dewan diboyong ke Polrestabes Medan. (bps)





