Diinstruksikan Gubernur Bobby, Pemprov Sumut Hentikan PETI di Kotanopan Madina

Gambar Gravatar

Tim Terpadu Pemprov Sumut menertibkan PETI di Kecamatan Kotanopan, Madina, Kamis (2/7/2026). (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Madina. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Terpadu kembali terus memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini dilakukan tindakan tegas penertiban dan penghentian PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026).

Hal itu untuk menindaklanjuti arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution serta merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai masih berlangsungnya aktivitas PETI di Kotanopan, Madina.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemprov Sumut, di antaranya Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, dan Pemkab Madina, serta instansi terkait.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik, PETI ini yang dimilik oleh inisial GD dan PW.

Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi, dilakukan tindakan pemberhentian langsung di lokasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, Tim Terpadu juga melaksanakan identifikasi terhadap alat berat yang digunakan, pemeriksaan sarana pendukung operasional, serta pendataan terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Dalam operasi tersebut, Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, antara lain satu unit alat berat (excavator), aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Ke depan, Tim Terpadu merekomendasikan agar pengawasan di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah-daerah yang rawan aktivitas PETI terus diperkuat melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemprov Sumut menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sumut, akan dilakukan tindakan pemberhentian langsung, disertai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya. (bps)

Pos terkait