Catat! Inilah Daftar UMK 33 Kabupaten/Kota se-Sumut Tahun 2024

Gambar Gravatar

Pj Gubsu Hassanudin telah menetapkan UMK se-Sumut tahun 2024. (screenshoot)

InfraSumut.com – Medan. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915 melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.

Kemudian berdasarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota dari Bupati dan Wali Kota di Sumut, Pj Gubsu Hassanudin menetapkan UMK pada 22 kabupaten/kota di Sumut melalui Keputusan Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

Bacaan Lainnya

Selain itu terdapat 11 kabupaten/kota di Sumut yang UMK-nya tahun 2024 berpedoman pada Keputusan
Gubernur Sumut Nomor 188,44/991/KPTS/2023, yakni sebesar Rp 2.809.915.

“Alhamdulillah, UMK 33 kabupaten/kota di Sumut telah ditetapkan Pak Pj Gubernur,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Ririn Bidasari, kepada wartawan di Medan, Kamis (30/11/2023).

Ririn Bidasari mengatakan penetapan UMK 33 kabupaten/kota di Sumut tersebut telah melalui pembahasan di tingkat kabupaten/kota sebelum diusulkan kepada Pj Gubernur Sumut.

Adapun PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, dan regulasi serta mekanisme terkait lainnya, menjadi landasan hukum masing-masing daerah dalam pengusulan UMK sebelum ditetapkan Pj Gubernur Sumut.

Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, juga memberi saran dan pertimbangan atas rekomendasi UMK di Sumut tahun 2024.

“Dan itu (usulan) memang kita evaluasi gitu ya, telah juga melalui saran dan pertimbangan dewan pengupahan, dan setelah itu, telah sesuai, barulah Pak Pj Gubernur Sumut menetapkan UMK tahun 2024 di 33 kabupaten/kota se-Sumut,” jelas Ririn.

Ditambahkan Ririn, UMK 33 kabupaten/kota tahun 2024 tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan UMK tahun 2023. “Sama seperti UMP Sumut 2024, yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” jelas Ririn.

Selanjutnya, tambah Ririn Bidasari, penetapan UMK 33 kabupaten/kota se-Sumut itu langsung dikirimkan kepada bupati/wali kota lewat surat edaran Gubernur Sumut.

Berikut daftar penetapan UMK 33 Kabupaten/Kota di Sumut tahun 2024:

  1. Mandailing Natal Rp 2.911.736
  2. Tapanuli Selatan Rp 3.105.469
  3. Tapanuli Tengah Rp 3.044.435
  4. Tapanuli Utara Rp 2.833.474
  5. Toba Rp 2.959.020
  6. Labuhanbatu Rp 3.228.339
  7. Asahan Rp 3.066.580
  8. Simalungun Rp 2.900.330
  9. Karo Rp 3.358.951
  10. Deli Serdang Rp 3.505.076
  11. Langkat Rp 2.943.343
  12. Serdang Bedagai Rp 3.111.250
  13. Batu Bara Rp 3.451.671
  14. Padang Lawas Rp 3.000.855
  15. Labuhanbatu Selatan Rp 3.197.168
  16. Labuhanbatu Utara Rp 3.124.527
  17. Sibolga Rp 3.211.031
  18. Tanjung Balai Rp 3.046.579
  19. Tebing Tinggi Rp 2.822.726
  20. Medan Rp 3.769.082
  21. Binjai Rp 2.887.667
  22. Padangsidimpuan Rp 2.974.869
  23. Dairi Rp 2.809.915
  24. Nias Selatan Rp 2.809.915
  25. Humbang Hasundutan Rp 2.809.915
  26. Samosir Rp 2.809.915
  27. Nias Utara Rp 2.809.915
  28. Nias Barat Rp 2.809.915
  29. Padang Lawas Utara Rp 2.809.915
  30. Nias Rp 2.809.915
  31. Pakpak Bharat Rp 2.809.915
  32. Pematangsiantar Rp 2.809.915
  33. Gunungsitoli Rp 2.809.915

(bps)

Pos terkait