Tim Cabang Dinas Wilayah III melakukan pemantauan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar, Senin (20/4/2025). (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut melalui Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar, melakukan pemantauan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar, Senin (20/4/2025).
Penugasan dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut itu, untuk memastikan kegiatan praktik pertambangan di seluruh wilayah Sumut, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyebutkan dari hasil peninjauan, didapati bahwa ada kegiatan penambangan batu secara manual yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Dedi menyebutkan aktivitas tersebut diketahui belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun telah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian.
Tim di lapangan juga melakukan pembinaan langsung kepada para penambang, termasuk memberikan edukasi untuk segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan perizinan lainnya.
Selain itu, ujar Dedi lebih lanjut, tim juga menekankan pentingnya aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kepedulian terhadap lingkungan.
“Dan setelah kita bina, kita edukasi, para penambang menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah dan berupaya melengkapi perizinan yang dibutuhkan,” ujar Dedi.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi juga diharapkan segera menuntaskan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan kegiatan pemantauan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (bps)





