Tim Terpadu Pemprov Sumut menertibkan usaha galian C ilegal yang marak Beroperasi di Sungai Ular Sergai, Jumat (26/6/2026). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Galian C ilegal marak beroperasi di Sungai Ular, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, persisnya di kawasan Jembatan Sungai Ular perbatasan Sergai-Tebing Tinggi.
Pelaku usaha galian C ilegal bebas seenaknya mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan dan dampak bahaya lainnya.
Saat Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumut datang untuk kegiatan pengawasan, penertiban dan pembinaan ke lokasi, Jumat (26/6/2026) siang, pelaku lari terbirit-birit.
Panggilan dari Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang memimpin penertiban, tidak mereka indahkan. Mereka lari terus menghindari kedatangan tim.
Di tempat, tim mengamankan mesin dompeng dan melepaskan pipa yang menjadi saluran distribusi pasir ke truk pengangkutan.
Tim juga mendapati truk yang sedang memuat pasir hasil galian. Dari pengakuan supir, mereka akan membawa pasir itu untuk pembangunan suatu proyek perumahan.
Berbeda dengan satu titik lainnya pada lokasi yang sama, pelaku terciduk sedang melakukan aktivitas penggalian. Satu unit truk juga sedang bersiap mengangkut pasir.
Kepada pemilik di sana, tim langsung menghentikan operasional dan memberikan surat teguran kepada pelaku karena melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin yang sah.
Herannya usaha galian C tanpa izin tersebut dilaksanakan terbuka tanpa takut kepada siapapun. Pemkab Sergai dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan.
Turut hadir pada penertiban itu,Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Heri Wahyudi Marpaung, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Satpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kadis Perhubungan Sumut Yuda Pratiwi Setiawan.
Sebelumnya di hari yang sama, Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumut menghentikan 11 titik usaha galian C Ilegal memanfaatkan aliran Sungai Ular, di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Pada kesempatan itu, Tim Terpadu memberikan surat teguran kepada pemilik sekaligus penghentian aktivitas 11 galian c ilegal di daerah tersebut.
Selain itu juga dilakukan pembinaan, yakni untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Tim Terpadu menegaskan akan mempermudah perizinan pengurusan usaha galian C.
Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap melarang tegas operasional galian C Ilegal tersebut, sebelum seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepada bapak-bapak sekalian, kami tidak bermaksud menghalangi rezeki kalian, tidak. Namun kami hanya mendudukkan kembali sesuai ketentuan, sebagaimana arahan tegas bapak Gubernur Sumut,, coba diurus ijinnya, jangan berusaha itu tidak memiliki izin,” tegas Dedi.
Berdasarkan ketentuan praktik usaha pertambangan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kata Dedi, setiap orang maupun badan usaha yang melakukan usaha pertambangan, termasuk galian C, harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kemudian UU Minerba juga menegaskan sanksi bagi siapa saja yang menjalankan usaha tambang tanpa izin, dijerat dengan pidana paling lama lima tahun dan dikenai denda sebesar Rp100 miliar.
“Bapak-bapak, kalian ngurus izin akan kami bantu, kami permudah. Kami minta dengan tegas sesuai arahan bapak Gubernur Sumatera Utara, dan Pemkab Deli Serdang, setelah ini (penertiban), tidak boleh lagi ada menambang, sampai kalian mengurus izin,” tegas Dedi. (bps)





