Tim Terpadu Pemprov Sumut dipimpin Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menertibkan usaha galian C Ilegal di Desa Baru Titi Besi, Galang, Deli Serdang, Jumat (26/6/2026). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Galang. Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan 11 titik usaha galian C Ilegal memanfaatkan aliran Sungai Ular, di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Jumat (26/6/2026).
Dipimpin Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Tim Terpadu memberikan surat teguran kepada pemilik sekaligus penghentian aktivitas 11 galian c ilegal di daerah tersebut.
Dalam kegiatan penertiban, pengawasan dan penertiban usaha galian C tersebut, Tim Terpadu yang juga didampingi Sekdakab Deli Serdang Dedi Maswardi dan OPD terkait, mendapati aktivitas galian C pada dua titik di Desa Baru Titi Besi.
Tim mendapati peralatan galian C di pinggir sungai, seperti mesin dan instalasi pipa untuk distribusi pasir. Terlihat juga sisa material pasir dari hasil galian. Namun tim mendapati peralatan sedang tidak dioperasikan. Diduga hal itu dikarenakan telah bocornya informasi kedatangan tim.
Tim juga mendapati kerusakan lingkungan, seperti adanya abrasi ataupun rusaknya fungsi tepian (dinding) sungai. Lalu jalanan yang berdebu serta dampak kerusakan fatal pada badan jalan karena volume material galian yang melebihi tonase.
Tak hanya itu, para pemilik galian C di sana, tidak dapat menunjukkan aspek legal menyangkut perizinan dan administrasi lainnya dan juga tidak ditemukannya standar operasional yang layak usaha galon C.
Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap melarang tegas operasional galian C Ilegal tersebut, sebelum seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepada bapak-bapak sekalian, kami tidak bermaksud menghalangi rezeki kalian, tidak. Namun kami hanya mendudukkan kembali sesuai ketentuan, sebagaimana arahan tegas bapak Gubernur Sumut,, coba diurus ijinnya, jangan berusaha itu tidak memiliki izin,” tegas Dedi.
Karena itu diminta kepada seluruh pemilik galian C Ilegal untuk mengurus perizinan. Dedi jjuga mengingatkan
Berdasarkan ketentuan praktik usaha pertambangan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kata Dedi, setiap orang maupun badan usaha yang melakukan usaha pertambangan, termasuk galian C, harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kemudian UU Minerba juga menegaskan sanksi bagi siapa saja yang menjalankan usaha tambang tanpa izin, dijerat dengan pidana paling lama lima tahun dan dikenai denda sebesar Rp100 miliar.
“Bapak-bapak, kalian ngurus izin akan kami bantu, kami permudah. Kami minta dengan tegas sesuai arahan bapak Gubernur Sumatera Utara, dan Pemkab Deli Serdang, setelah ini (penertiban), tidak boleh lagi ada menambang, sampai kalian mengurus izin,” tegas Dedi.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Heri Wahyudi Marpaung, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Satpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kadis Perhubungan Sumut Yuda Pratiwi Setiawan, yang turut dalam penertiban itu, juga menegaskan hal yang sama.
Sekdakab Deli Serdang Dedi Maswardi pada kesempatan itu juga menginstruksikan agar para pemilik usaha galian C Ilegal, segera melengkapi izin. “Semua ya harus melengkapi, segera,” tambah Dedi Maswardi.
Sebelumnya Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan didampingi Kadis Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Sumut Chandra Dalimunthe, meninjau jalan Galang yang rusak parah dan lingkungan berdebu, di Kecamatan Galang, Kamis (25/6/2026).
Kondisi jalan Galang yang rusak parah berdebu tersebut, pemicu utamanya adalah lalu lintas truk bermuatan berat bahkan melebihi tonase dari aktivitas usaha galian C di Desa Baru Titi Besi tersebut.
Gubernur Bobby Nasution mengatakan tahun ini sebagian dari ruas jalan Galang yang rusak parah tersebut, mulai diperbaiki tahun ini. Total anggaran yang digelontorkan sekitar Rp31 miliar. (bps)





