Bangunan ruko di Jalan Pelangi Medan diduga berdiri tanpa memiliki ijin PBG. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Meskipun Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, sudah menginstruksikan jajarannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG), tetapi itu tidak membuat gentar oknum pemilik bangunan ataupun oknum pengusaha properti.
Di Kota Medan saja, hingga saat ini masih banyak ditemukan bangunan berdiri namun tidak memiliki izin PBG. Ini membuat masyarakat bingung, karena di satu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plang PBG, namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG.
Menjamurnya bangunan tanpa PBG, diduga karena permainan oknum kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan media adalah bangunan ruko 4 lantai yang terletak di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, diduga tidak memiliki ijin PBG.
Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, pembangunan ruko dua lantai itu diketahui sudah berlangsung berbulan bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat. Padahal jelas terlihat di pinggir jalan.
Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis saat dimintai wartawan tanggapannya melalui pesan WhatsApp dan juga saat dihubungi via telepon, belum memberikan respon. Rabu (20/3/2024).
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga pun memberi tanggapan soal bangunan diduga tanpa PBG di Jalan Pelangi Medan itu. Ia mengatakan sangat menyayangkan camat dan lurah beserta kepala lingkungan seolah tutup mata.
Menurut Politisi asal PDI Perjuangan Medan ini, sudah ada aturan tentang pendirian bangunan, terlebih lagi Wali Kota Medan selama ini terus menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor izin pendirian bangunan. Sebab selama ini diketahuinya banyak kebocoran PAD dari sektor perijinan rersebut.
David Roni Ganda Sinaga yang juga duduk di komisi IV DPRD Kota Medan ini pun mendesak Dinas Perizinan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, tidak melakukan pembiaran. Bangunan-bangunan tanpa PBG, harus disetop dan bahkan harus dihancurkan jika menyalah.
“Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih dana ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memilih ki PBG. Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi di urus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan,” tegas wakil rakyat dari Dapil 4 Medan ini. (wst)