Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Surati Rektor

Gambar Gravatar

Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan KDRT. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Seorang oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr AS, dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait kasus dugaan persoalan rumah tangga yang kini memasuki proses hukum.

Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Program Doktor (S-3) di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam laporan itu, AS disebut sebagai terlapor atas dugaan perbuatan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran dalam rumah tangga, serta dugaan hubungan dengan perempuan lain.

Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga melalui kuasa hukum istri AS, Ricky Panjaitan SH, juga telah mengirimkan surat resmi kepada Rektor UIN Sumut.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar pihak kampus melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau etika.

“Ada dugaan ketidaksesuaian aktivitas perjalanan dinas, dugaan kedekatan dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., serta dugaan aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan,” ungkap Ricky kepada wartawan di Medan, Selasa (9/6/2026).

Ia juga mengungkap adanya dugaan peristiwa di salah satu hotel di Kota Medan yang disebut melibatkan keluarga dan saksi, bahkan AS diduga berada dalam kondisi tidak sadar penuh saat peristiwa itu terjadi.

“Informasi tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan yang disampaikan pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terlapor,” tambah Ricky.

Ricky turut menyampaikan adanya dugaan penelantaran nafkah sejak awal pernikahan, kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan keluarga, serta berbagai persoalan rumah tangga yang disebut berujung pada keretakan hubungan suami istri.

“Kami meminta UIN Sumut memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut dalam waktu tiga hari sejak surat diterima, dan meminta adanya permintaan maaf tertulis serta tindakan tegas dari institusi pendidikan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat akademik tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak A.S. belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan dalam laporan maupun surat pengaduan tersebut. Demikian pula pihak UIN Sumut belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut.

Sementara itu, proses hukum di Polrestabes Medan masih berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang oknum pejabat akademik di perguruan tinggi negeri. (bps)

Pos terkait