Dua Minggu Usai Putusan DPRD Medan, Bangunan Diduga Ilegal Milik Anggota DPRD Sumut Belum Juga Disegel

Gambar Gravatar

Bangunan diduga ilegal di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera belum juga disegel Pemko Medan. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Alih- alih melakukan komunikasi dengan tetangga, pemilik bangunan diduga ilegal/liar (tanpa Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Pintor Sitorus, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, atau suruhannya diduga menggerakkan sejumlah tukang mendatangi rumah tetangganya, Selasa (1/9/2026).

Kepada tetangga pemilik rumah di belakang bangunan milik Pintor Sitorus tersebut, para tukang mengaku tidak makan lagi. Bahkan salah seorang tukang sengaja membawa anak kecil, menjelaskan keluarga sudah tidak makan akibat pekerjaan konstruksi dihentikan.

Bacaan Lainnya

Kedatangan orang-orang yang mengaku tukang tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi. Salah seorang yang mengaku tukang menyatakan “Sehat- sehatlah abang itu”.

Pernyataan tukang tersebut diduga sebagai ancaman verbal, dan dapat berakibat hukum. Orang- orang yang mengaku tukang tersebut menyatakan bahwa pemberhentian aktivitas di lokasi akibat laporan tetangga.

Padahal keputusan menghentikan (penyegelan) bangunan bermasalah/ilegal (tanpa PBG) tersebut adalah Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang turut dihadiri Gordon Nabahan, orang yang mengaku kontraktor, utusan Pintor Sitorus.

Sutrisno Pangaribuan sebagai tetangga yang mengajukan permohonan RDP di Komisi IV DPRD Medan, menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa dalam RDP tersebut terbongkar, bangunan milik Pintor Sitorus, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak memiliki PBG. Sehingga bangunan gedung tersebut masuk kategori liar/ilegal (tanpa izin/ PBG).

Kedua, bahwa Gordon Nababan, orang yang mengaku kontraktor, utusan Pintor Sitorus dalam RDP (tanpa surat kuasa) menjelaskan bahwa pemilik bangunan baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK), Senin (4/8/2026) saat pekerjaan konstruksi sudah mencapai 70%.

Berita selengkapnya baca di InfraSumut.com, klik di bio

#pbg #bangunanilegal #pintorsitorus #dprdmedan #infrasumut

Ketiga, bahwa Gordon Nababan, orang yang mengaku kontraktor, perwakilan Pintor Sitorus dalam RDP Komisi IV DPRD Medan menjelaskan bangunan gedung liar/ilegal (tanpa PBG) tersebut adalah usaha jenis rumah sewa (kos). Namun hingga pekerjaan konstruksi mencapai 70%, pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) sama sekali tidak pernah menjalin komunikasi kepada tetangga.

Keempat, bahwa penggunaan dan pemanfaatan lahan (ruang) di kota Medan harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Medan (Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2022-2042. Maka izin bagi rumah tinggal dan usaha kos tentu berbeda sesuai peruntukannya.

Kelima, bahwa tetangga yang mengajukan RDP tidak memiliki kewenangan menghentikan (putusan RDP: menyegel) bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) tersebut. Maka kedatangan orang- orang yang mengaku tukang dan mengaku tidak makan lagi setelah pekerjaan konstruksi dihentikan ke rumah tetangga salah alamat. Maka pihak yang memerintahkan orang- orang yang mengaku tukang tersebut sebaiknya menghentikan tindakannya.

Keenam, bahwa hingga H+14 pasca keputusan penyegelan dibacakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV/ Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, belum ada tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemko Medan. Satpol PP diminta untuk tidak pandang bulu dalam memilah dan memilih bangunan liar/ilegal yang harus ditindak.

Ketujuh, bahwa sebagai tetangga belakang bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) tersebut, dalam RDP Komisi IV DPRD Medan dengan tegas kami minta agar dinding bagian belakang dibongkar untuk gang kebakaran permukiman (brandgang) sesuai ketentuan yang berlaku di kota Medan, serta mengganti dan memperbaiki atap bangunan kami yang terkena sisa material dari bangunan liar/ilegal (tanpa PBG).

Kedelapan, bahwa Senin (7/9/2026) terdengar aktivitas di lokasi bangunan liar/ilegal (tanpa PBG). Hal tersebut membuktikan pemilik bangunan tidak mematuhi putusan RDP Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua/ Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Afri Rizki Lubis (Wakil Ketua/ Fraksi Nasdem), Lailatul Badri (PKB) dan Edwin Sugesti Nasution (PAN).

Kesembilan, bahwa patut diduga telah terjadi pemberian hadiah/janji yang membuat putusan Komisi IV DPRD Kota Medan tentang penyegelan bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) milik Pintor Sitorus hingga dua minggu kemudian, tidak dilaksanakan.

Kesepuluh, bahwa seluruh kegiatan konstruksi di lokasi bagunan liar/ ilegal (tanpa PBG) adalah perbuatan melawan hukum. (bps)

Pos terkait