Dua Ruas Tol di Sumut Ini Siap Beroperasi, Ini Profilnya

Gravatar Image

(dok humas bpjt)

InfraSumut.com – Jakarta. Beberapa waktu lalu terdapat 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang telah selesai konstruksinya, sehingga Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan seluruh stakeholder terkait telah menyelesaikan kegiatan Uji Laik Fungsi pada kedua jalan tol tersebut. 

Kedua Jalan Tol Trans Sumatera yang telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) adalah Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15, 6 km dan Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura & Sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 km

Read More

Dilansir dari laman BPJT Kementerian PUPR, Kamis (07/09/2023), disebutkan ULF itu dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Profil Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh (15,6 km)

Jalan Tol Indrapura-Kisaran yang berada di wilayah Sumatera Utara saat ini sebagian konstruksinya selesai dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) yakni Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh dengan total panjang 15,6 Km.

Untuk Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran sepanjang 32,15 km masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dengan progres saat ini mencapai 83,99%.

Profil Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura & Sebagian Seksi 2 (28,3 km)

Seksi 1 Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura & Sebagian Seksi 2  Indrapura-Kuala Tanjung bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat telah selesai konstruksinya dan telah dilakukan ULF.

Jalan tol yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera ini menghubungkan wilayah Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung sehingga dapat mendukung pengembangan kawasan industri dan wisata di Sumut.

Setelah proses ULF jalan tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol. (bps)

Related posts