Kejari Medan menetapkan Ikhsan Bohari alias IB (47) selaku debitur sebagai tersangka pada Kamis (20/6/2024). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pihaknya terus mengusir dugaan Korupsi kredit macet Bank Sumut sebesar Rp 4,4 miliar. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6/2024). “Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru), namun masih dalam proses pendalaman tim penyidik,” ujar Muttaqin Harahap.
Mantan Asintel Kejati Banten itu menyebutkan setelah pihaknya menetapkan Ikhsan Bohari alias IB (47) selaku debitur sebagai tersangka pada Kamis (20/6/2024), tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga sedang mendalami para pihak yang terlibat dan dianggap bertanggung jawab.
“Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Muttaqin Harahap.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka bermula mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang.
Tersangka kemudian menerima sembilan fasilitas kredit dengan menggunakan tiga nama perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan dalam rentang waktu 2017-2019, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17,9 miliar lebih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491,00 (Rp 4,4 miliar lebih) berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (gus)





