Bimtek Kendaraan Listrik, Selasa (07/11/2023). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung program kendaraan listrik yang concern dicanangkan oleh Pemerintah Pusat saat ini.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Sumut Mulyadi Simatupang, melalui Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, Karlo Purba, mengatakan dukungan itu di antaranya berupa penurunan pajak kendaraan listrik 10%.
“Selain memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050), Pemprov Sumut juga mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik,” ujar Karlo Purba di acara Bimtek Kendaraan Listrik di Medan, beberapa waktu lalu.
Dukungan kendaraan listrik itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
“Dimana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar sepuluh persen dari dasar pengenaan PKB,” terang Karlo Purba.
Selain pajak kendaraan, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, juga ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.
Karlo menambahkan, Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Besaran berbeda diterapkan Pemprov Sumut untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar yakni 30%.
Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut maka masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.
Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemrov Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Sebelumnya Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE, Gigih Udi Atmo, pada acara Bimtek itu mengatakan program konversi sepeda motor listrik merupakan program unggulan untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.
Pada tahun 2023 ini, ditargetkan sebanyak 50 ribu unit sepeda motor. Kemudian pada tahun 2024 mendatang ditargetkan 150 ribu unit sepeda motor BBM yang dikonversi.
Kementerian ESDM pun, ujar Gigih Udi Utomo, mengapresiasi upaya dan kerjasama aktif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong percepatan konversi kendaraan listrik lebih masif di Sumut.
“Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik,” ujar Gigih Udi Atmo.
Gigih Udi Utomo berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh pemerintah provinsi lain di Indonesia sehingga tujuan dari program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.
“Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi,” tutur Gigih. (bps)





