InfraSumut – Medan. Polemik di kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara masih terus berlanjut. Hal itu buntut dari terbitnya SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022.
Adapun Gubernur Edy Rahmayadi dalam SK itu menunjuk Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus, masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Karang Taruna Sumut sisa masa bhakti 2018-2023.
Oleh Pengurus Nasional Karang Taruna, SK Gubernur Sumut itu dinilai tidak tepat. Waketum 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan, mengatakan Gubernur Edy harus mengoreksi SK itu.
Alasannya karena SK itu tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna.
Pengurus Nasional Karang Taruna, kata Budi Setiawan, mengatakan Dedy Dermawan Milaya yang direvisi Gubernur Edy, tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah, masa bhakti 2018-2023.
Menyikapi polemik itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengaku tidak mempersoalkan SK revisi yang diterbitkan itu ditolak Pengurus Nasional Karang Taruna. “Gak ada urusan di tolak (SK Revisi),” kata Edy di Medan, Selasa (06/12/2022) sore.
Edy Rahmayadi, Mantan Pangkostrad itu mengancam tidak akan menyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut untuk kepengurusan Karang Taruna Sumut. “Kalau gak, nanti gak ku kasih APBD,” tegasnya. (ben)