Ir MA Effendy Pohan MSi disamping tugasnya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, juga menjadi Plh Sekdaprov Sumut (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Ir Muhammad Armand Effendy Pohan MSi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, sebagaimana dalam petikan surat perintah yang diperoleh wartawan.
Dilihat Selasa (24/6/2025) pada surat perintah itu, Gubernur Bobby Nasution menunjuk Effendy Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Sumut.
Itu artinya jabatan Effendy Pohan tidak lagi sebagai Pj Sekdaprov Sumut, namun dikembalikan pada jabatan defenitif, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut.
Effendy Pohan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, tidak memberi komentar. Namun ia hanya menjawab konfirmasi dengan tanda salam hormat.
Sedangkan Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, yang dikonfirmasi terkait penunjukan tersebut pada Selasa malam, belum menjawab.
Adapun Effendy Pohan resmi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Sumut setelah 14 hari melaksanakan tugas sebagai Plh Sekdaprov Sumut sejak 3 Desember 2024. (bps)





